WahanaNews.co | Beredar kabar terkait penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian oleh KPK. Berdasarkan informasi, KPK menyepakati Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai calon tersangka.
Yasin Limpo yang tengah berada di Solok, Sumatera Barat, enggan mengomentari kabar tersebut.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Dia mengaku tak mengerti dengan kasus tersebut dan memilih meninggalkan wartawan yang menunggu konfirmasi langsung kabar tersebut darinya.
"Saya enggak ngerti itu," ujarnya singkat usai meninjau kawasan sentra pengembangan bawang merah nasional di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (14/6/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Berdasar informasi hasil gelar perkara menyepakati Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi calon tersangka.
Baca Juga:
Kementerian PU Sinergi dengan Kementerian Pertanian, Targetkan 1 Juta Hektar Lahan Teraliri Irigasi
"Bahwa perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian Th 2019-2023 (spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023) disetujui untuk naik ke penyidikan dengan calon tersangka SYL (menteri Pertanian RI tahun 2019 s/d 2024)," tulis informasi tersebut, melansir CNNIndonesia, Kamis (15/6/2023).
Dalam informasi itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK).
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.