Penyelidikan terhadap Syahrul dkk dikabarkan sudah dimulai sejak 16 Januari 2023 dengan Nomor: spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023.
Rencana penetapan Syahrul sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. "Acc sidik sesuai kesimpulan, segera naik sidik dengan 3 tsk," bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Syahrul dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dll.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saat ini masih proses lidik (penyelidikan)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga:
Kementerian PU Sinergi dengan Kementerian Pertanian, Targetkan 1 Juta Hektar Lahan Teraliri Irigasi
Meski demikian, Asep menegaskan lembaga antirasuah belum bisa memberi keterangan terkait para pejabat yang kemungkinan terseret. Asep juga tidak merinci kasus apa yang sedang diselidiki.
"Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan, mohon bersabar agar tidak mengganggu proses penyelidikan," tuturnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri turut mengakui soal adanya kasus korupsi di Kementan.