"Karena kami masih dalam tahap penyelidikan, kami tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut. Kami akan segera memberikan informasi mengenai perkembangannya," ujar Ali.
Sementara itu, dua orang pria mengatakan mendapat larangan memantau rumah dinas Limpo, dan disuruh meninggalkan rumah Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga:
Usai Sidang Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang SYL Sempat Ricuh
"Ada orang dekat suruh dampingi, tapi kita ditolak karena belum jadi kuasa hukumnya," kata salah seorang pria itu dengan papan nama Sugandi menempel di dada, melansir Tempo, Jumat, (28/9/2023).
Sugandi menjelaskan bahwa dia dan seorang rekan dilarang masuk ke rumah Syahrul Yasin Limpo oleh petugas karena mereka belum diakui secara resmi sebagai kuasa hukum politikus NasDem tersebut.
Sugandi menceritakan bahwa mereka menerima panggilan telepon untuk datang ke rumah Yasin, yang saat itu sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Dia mengungkapkan, penelepon itu kenalan rekan orang tersebut yang mengaku bernama Mikhael Marios. "Orangnya ini (Mikhael) di NasDem," ujar Sugandi. "Cuma kedekatan teman aja."
Pria berkulit sawo matang, berbadan tegap, itu enggan memberitahu nama orang yang menelepon mereka supaya mengawasi penggeledahan kediaman Syahrul Yasin Limpo.
"Yang lebih tahu dia," kata Sugandi seraya rekannya, yang mengaku bernama Mikhael Marios.