Selain dugaan kerugian negara, Aswad juga disangkakan menerima suap sebesar Rp13 miliar.
“Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara,” kata Saut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif di PT PP, Terdakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar
Perusahaan-perusahaan yang tercatat melakukan aktivitas pertambangan nikel di Konawe Utara antara lain PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara, Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama, dan Dwi Multi Guna Sejahtera.
Selain itu, tercatat pula Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nusantara, dan PT Surya Tenggara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.