“Karena tidak masuk dalam kategori keuangan negara, maka atas hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta dengan cara yang diduga menyimpang tidak dapat dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK,” sambungnya.
Sejak perkara ini bergulir pada 2017, disebut Budi, penyidik KPK telah berupaya optimal membuktikan adanya perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif di PT PP, Terdakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar
Selain pasal kerugian negara, penyidik juga sempat menjerat Aswad dengan pasal suap.
Namun, pada akhirnya, sangkaan suap tersebut dinyatakan daluwarsa.
“Sehingga setelah melalui serangkaian proses ekapose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal Selasa (17/12/2024),” ujar Budi.
Baca Juga:
Bos Sritex Tak Terima Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Minta Dibebaskan
“Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Aswad dijerat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin pertambangan serta penerimaan suap.