Modus yang diduga dilakukan Aswad adalah mencabut izin PT Antam secara sepihak di Kecamatan Langgikima dan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Setelah pencabutan tersebut, diterima pengajuan izin kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan di wilayah tambang yang masih dikuasai PT Antam.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif di PT PP, Terdakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar
Kemudian, diterbitkan 30 Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa KPK.
Dua di antaranya ialah Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
Baca Juga:
Bos Sritex Tak Terima Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Minta Dibebaskan
“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017) silam.
Aswad diketahui menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016.
Selama periode tersebut, diterbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan operasi produksi kepada sejumlah perusahaan sejak 2007 hingga 2014.