WahanaNews.co, Jakarta – Terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dua pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti.
"Kami kan masih pul (pengumpulan) info, masih pengumpulan bukti-bukti ya. Jadi sabar dulu ya," kata Albertina di Gedung Dewas KPK, Jumat (19/1/2024) mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris tidak membantah Dewas telah mengantongi bukti percakapan diduga Alexander Marwata dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono terkait pengadaan pupuk di Klaten, Jawa Tengah.
Namun, menurutnya Dewas perlu membuktikan apakah percakapan itu valid.
"Percakapan itu juga masih butuh bukti, apakah betul memang Pak Alex. Jangan-jangan bukan. Bisa saja ada yang mengaku sebagai Pak Alex, kan," katanya.
Baca Juga:
Atnike Nova Sigiro: Foto Jurnalistik Bantu Upaya Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM
Dewas KPK sebelumnya menerima aduan terhadap dua pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik.
Dua pimpinan yang diadukan adalah Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatan.
"Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda (dengan kasus SYL). Pengaduannya berbeda," kata Albertina beberapa waktu lalu.