WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan aliran uang dari biro haji khusus kepada Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzakki Cholis kini menjadi fokus KPK dalam penyidikan kasus kuota haji di Kementerian Agama.
"Kami juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Baca Juga:
Duduk di Kursi Terdakwa, Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana
Budi menegaskan penyidikan akan terus berlanjut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif biro haji khusus terkait kuota haji tambahan dengan pihak Kementerian Agama.
Muzakki Cholis sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (12/1/2026) untuk kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Sebelumnya, pada Jumat (9/8/2025), KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Baca Juga:
KPK Duga Mantan Sekjen Kemenaker Tampung Rp12 Miliar Lewat Rekening Kerabat
Dua hari kemudian, pada Minggu (11/8/2025), KPK mengumumkan kerugian negara awal dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan.
Tiga orang yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, dan Fuad Hasan Masyhur pemilik biro haji Maktour.
Pada Jumat (9/1/2026), KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.