WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Lokasi yang digeledah meliputi rumah dan apartemen milik tiga hakim yang menangani kasus tersebut serta kediaman pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta seorang pengacara," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, dikutip Kamis (24/10/2024).
Tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti pada 24 Juli 2024.
Dini, yang merupakan kekasih Ronald, tewas akibat penganiayaan dan dilindas mobil. Namun, hakim memutuskan bahwa penyebab kematian Dini adalah penyakit lain yang dipicu konsumsi alkohol.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Kejaksaan Agung kini menetapkan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka serta menahan mereka.
Para hakim yang diduga menerima suap ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sementara Lisa ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Selain itu, Mahkamah Agung pada 22 Oktober mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa terhadap vonis bebas Ronald Tannur.