WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mencoba
memberikan mediasi terkait kasus PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan nasabahnya.
Deputi
Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto
Prabowo, mengatakan,
pihaknya tetap menghormati upaya hukum dari pihak penyidik.
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Namun,
dia mengatakan,
otoritas pengawas akan mencoba memanggil kedua belah pihak dan mengupayakan
mediasi.
"Kami
tetap akan menghormati proses hukum, tetapi mungkin ada komitmen yang bisa
mempertemukan kedua belah pihak. Mungkin dengan Bank Maybank menempatkan dana
di rekeningescrowuntuk menunjukkan komitmen," sebutnya,
dalam sebuah acara di
televisi nasional, Selasa (10/11/2020).
Meski
tetap tidak dapat memastikan kembalinya uang nasabah tersebut, Anto menjamin
pihak Maybank juga kontributif dalam penyelesaian kasus ini.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
"Bahkan
Maybank juga melaporkan semua kejadian secara rinci secara berkala kepada
otoritas," sebutnya.
Seperti
diketahui, Winda Lunardi mengaku tabungannya yang berjumlah total lebih dari Rp 22 miliar lenyap di Bank Maybank.
Awal
mulanya, dia membuka
rekening di Maybank Indonesia pada 2014 lalu sebagai rekening koran atau tabungan untuk masa depan dan
tidak pernah diotak-atik.
Dia
memastikan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu
tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya.
Kalaupun
memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan
pihak lain yang tidak dia ketahui.
Sebaliknya,
Bank Maybank, yang
diwakili kuasa hukumnya, Hotman
Paris Hutapea, mengatakan,
pihaknya mengendus banyak kejanggalan dalam tuntutan korban kepada perseroan.
Pertama, Winda sebagai pemilik dana
tabungan yang sepenuhnya berasal dari ayahnya, Herman Gunardi, tersebut tidak pernah memegang buku tabungan dan kartu ATM-nya, dan
justru membiarkan tersangka, yakni
Kepala Cabang Bank Maybank, untuk
memegangnya.
Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya
ditempatkan di rekening koran.
Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif
menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya.
Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan
tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan asuransi
di Prudensial. [qnt]