Dia
memastikan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu
tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya.
Kalaupun
memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan
pihak lain yang tidak dia ketahui.
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Sebaliknya,
Bank Maybank, yang
diwakili kuasa hukumnya, Hotman
Paris Hutapea, mengatakan,
pihaknya mengendus banyak kejanggalan dalam tuntutan korban kepada perseroan.
Pertama, Winda sebagai pemilik dana
tabungan yang sepenuhnya berasal dari ayahnya, Herman Gunardi, tersebut tidak pernah memegang buku tabungan dan kartu ATM-nya, dan
justru membiarkan tersangka, yakni
Kepala Cabang Bank Maybank, untuk
memegangnya.
Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya
ditempatkan di rekening koran.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif
menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya.
Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan
tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan asuransi
di Prudensial. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.