Mendukung kepemimpinan presiden diperiode ketiga
Bila partai-partai di DPR melihat ada aspirasi kuat rakyat agar Presiden Jokowi untuk meneruskan kepemimpinannya menjadi periode ketiga, menurut dia, jalan satu-satunya adalah melalui amendemen UUD NRI Tahun 1945 sehingga memungkinkan pembatasan jabatan presiden maksimal tiga periode. [rin]
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Ini adalah pilihan paling adil, dan nantinya tidak hanya Pak Jokowi, tetapi Pak SBY bisa ikut berlaga kembali. Begitu juga Pak JK bisa ikut berkompetisi sebagai kandidat calon wakil presiden melalui mekanisme pemilu yang jujur, adil, dan transparan pada tahun 2024," katanya.
Sebagai pencinta dan pengagum Jokowi, lanjut Dea, tentunya akan selalu dan tetap mendukung Jokowi memimpin kembali Indonesia.
"Namun, tentunya hal tersebut harus didasari oleh amendemen konstitusi yang memperbolehkan Pak Jokowi berlaga kembali pada Pemilu 2024," ujarnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.