Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kongkalikong ini sebagai bagian dari pola sistemik. “Kasus ini tidak berdiri sendiri. Kami masih telusuri potensi keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Topan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor, mulai dari Pasal 12 huruf a, b, Pasal 11 hingga Pasal 12B, serta Pasal 55 KUHP.
Baca Juga:
OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap 6 Orang Terkait Proyek Jalan PUPR
Karier Topan sebenarnya terbilang cemerlang. Ia adalah alumni STPDN tahun 2007, dan meniti karier dari jabatan rendah seperti Kasubbag Protokol di Pemko Medan.
Ia lalu menjadi Camat, Kepala Dinas Kominfo, dan kemudian menjabat sebagai Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan saat Bobby Nasution menjadi wali kota.
Selama masa itu, nama Topan pernah menjadi sorotan karena sejumlah proyek kontroversial, salah satunya proyek lampu hias kota Medan yang dijuluki "Lampu Pocong".
Baca Juga:
Skandal Korupsi Program Digitalisasi, Eks Mendikbud Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
Proyek lanskap jalan senilai Rp 25,7 miliar itu akhirnya dikategorikan sebagai proyek gagal, karena spesifikasi tak sesuai dan lampu-lampu yang dipasang tak menyala dengan baik.
Wali Kota Bobby Nasution sendiri kala itu mengatakan, “Anggaran Rp 21 miliar sudah dibayarkan ke pihak ketiga. Karena proyek ini gagal total, kami minta dikembalikan dan dibongkar.”
Namun meski proyek bermasalah itu menuai kritik publik, Topan tak tergeser.