WahanaNews.co | Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, meragukan pendapat sejumlah pihak bahwa Irjen Ferdy Sambo bisa mengintervensi penyidikan kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Edi, penanggung jawab tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu ialah Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan Ferdy Sambo, dia tidak bisa menekan, apalagi intervensi, dalam kasus ini. Apalagi Ketua Tim Khusus Polri sendiri adalah Wakapolri, Komjen Gatot, yang notabene adalah jenderal bintang tiga," kata dia.
Selain Wakapolri, Tim Khusus juga diisi Irwasum, Komjen Agung Budi Maryoto; Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto; dan Kabaintelkam, Komjen Ahmad Dofiri.
"Jadi, logikanya, bagaimana mungkin jenderal bintang dua tanpa jabatan bisa intervensi Wakapolri,” kata doktor ilmu hukum itu.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Edi juga menyampaikan bahwa jabatan Kepala Satgas Khusus (Kasatgassus) yang disandang Irjen Ferdy Sambo sudah menghilang setelah kedudukan yang bersangkutan sebagai Kepala Divisi Propam Polri dinonaktifkan.
"Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgas yang disandangnya pun otomatis akan hilang," kata Edi.
Menurutnya, jabatan Kasatgassus merupakan posisi tambahan Kadiv Propam Polri.