Anggota Kompolnas periode 2012 2016 itu juga menilai, jabatan Kasatgassus itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan.
Satgassus ini diperlukan saat ada gangguan perekonomian nasional.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dia menerangkan, pembentukan Satgassus ini dibuat sejak Kapolri dijabat Jenderal Tito Karnavian, dilanjutkan Idam Azis dan kini Listyo Sigit Prabowo.
Oleh karena itu, Edi meyakini, Irjen Ferdy Sambo tidak akan bisa memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi penyidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Seperti diketahui, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti jabatan lain Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Usman menyebut, selain jadi Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo juga menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Satgassus) Polri.
Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgas Khusus tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022.
Surat itu berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.