"Mulailah pertanyaan-pertanyaan, tapi masih baik Mas Prayitno bertanya pada saya, tapi tiba-tiba di tengah ini ada orang yang masuk yang belakangan saya ketahui namanya pak Rossa, datang-datang dia langsung tanya sama saya, 'Hyatt-Hyatt, tolong jelasin Hyatt' bahasanya seperti itu," ungkap Tio.
Ia mengaku tidak mengerti apa yang disinggung oleh Rossa.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi SHGB Pagar Laut Tangerang Mulai Diselidiki Kejagung
"Saya tuh bingung, saya bilang Hyatt itu apa, saya tolong dikasih clue-nya deh, saya tak ada bayangan, saya itu tak ada dalam ingatan saya. Terus dia [Rossa] langsung ngomong sama saya: 'Sudahlah, ayo kita adu deh siapa yang lebih kuat, sampai berapa lama sih bu Tio bisa tahan.' Terus saya bilang 'Astagfirullah, Lillahi ta'ala bang saya ini enggak ngerti Hyatt itu apa. Tolong dikasih penjelasan pada saya," ucap Tio.
Setelah itu, Rossa, klaim dia, mengancam akan menjerat dirinya dengan Pasal perintangan penyidikan.
"Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, 'Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?' Saya bilang vonis saya empat tahun. 'Eh, bu Tio, bu Tio itu menerima empat tahun itu cepat loh, ringan loh.' Saya bilang 'Yah saya sih serahkan pada hakim.' Terus dia bilang: 'Eh, bukan berarti bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, bu Tio tahu kan Pasal 21 (UU Tipikor)? Bu Tio bisa saya kenakan Pasal 21," tutur Tio menirukan ucapan Rossa.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Bupati Dairi Terpilih Naik ke Tahap Penyidikan
"Ya sudah lah saya bilang, saya saat ini sudah Lillahi ta'ala. Kalau memang saya masuk lagi, berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi, kemudian dia keluar sambil mukul meja," ucap Tio.
Berdasarkan keterangan KPK, Grand Hyatt menjadi lokasi pertemuan antara mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku untuk membahas uang diduga suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan berkaitan dengan upaya penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Tio, Saeful Bahri dan Wahyu sudah keluar dari penjara. Mereka dinilai terbukti secara hukum bersalah terlibat dalam tindak pidana suap berkaitan dengan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.