WahanaNews.co | Hanya dua bulan usai menjalani proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Selasa (14/5/2023), garis hidup Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono berubah secara dramatis.
Andhi dipanggil untuk menjelaskan seputar gaya hidupnya sendiri dan anaknya, Atasya Yasmine yang dinilai banyak melakukan aksi pamer kekayaan atau flexing.
Baca Juga:
Saldo ATM Nol, Rafael Alun Menangis Keluarganya Kini Hidup Nelangsa
Andhi diklarifikasi soal penggunaan barang mewah, anaknya mengenakan baju-baju senilai jutaan hingga puluhan juta rupiah, serta keberadaan rumah bak "istana" di Cibubur.
Melansir Kompas.com, bertahun-tahun hidup bergelimang harta, mendadak sang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan itu diumumkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka ini memang berangkat dari klarifikasi LHKPN.
Baca Juga:
Mabes Polri Ungkap Suap dari Klub Bola Senilai Rp800 Juta untuk Promosi ke Liga 1
Temuan penerimaan harta yang masuk indikasi pidana oleh Kedeputian Penindakan dan Monitoring KPK kemudian diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Pada tahap ini, penyelidik mencari alat bukti berikut unsur-unsur pidana. Setelah bukti yang dikantongi dirasa cukup, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka.
“Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” ujar Ali saat ditemui awak media di gedung KPK, Senin (15/5/2023).