“Untuk perkara ini, dari LHKPN, kemudian lidik, sekarang sidik. Sekarang proses penyidikan,” kata Ali.
Sudah Dicegah dan Digeledah
Baca Juga:
Netizen Bongkar Flexing Keluarga Kapolda Kalsel, Reformasi Polri Dipertanyakan
Lebih lanjut, Ali membenarkan pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Andhi ke luar negeri.
Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan kedepan, terhitung sejak 12 Mei 2023. Tujuannya, agar Andhi tetap berada di dalam negeri ketika ia dipanggil tim penyidik.
“Ini juga sebagai langkah percepatan yang KPK lakukan maka KPK juga melakukan pencegahan,” tuturnya.
Baca Juga:
Jaksa Agung Minta Jajaran Jaga Sikap dan Penampilan, Larang Tato hingga Jenggot
Selain itu, KPK juga melakukan upaya paksa lain yakni menggeledah rumah Andhi di Cibubur.
Ali mengatakan, rumah yang digeledah berada di perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.
Rumah itu sebelumnya viral di media sosial. Anak Andhi, Atasya Yasmine juga sempat memamerkan foto di rumah tersebut.