“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Senin (15/5/2023).
Tim penyidik segera menganalisis dan menyita obyek yang diamankan. Selanjutnya, benda-benda itu akan dikaitkan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi.
Baca Juga:
Flexing Bisa Jadi Alarm Gangguan Psikologis, Psikolog Ingatkan Batas Wajar
Aliran Harta Andhi Pramono
Selain gaya hidup Andhi dan anaknya, transaksi rekening pejabat bea cukai itu juga dipantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lembaga itu mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono. Nilai transaksi keuangannya disebut tak beda jauh dengan Rafael Alun.
Baca Juga:
Tito Karnavian Instruksikan Pejabat Daerah Pangkas Acara Mewah dan Flexing
Pada 2011, LHKPN Andhi tercatat sebesar Rp 1,8 miliar. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.
Sekitar 10 tahun kemudian, kekayaan Andhi Pramono melonjak. Pada 2021, Andhi melaporkan LHKPN sebesar Rp 13,7 miliar. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.