Adapun, KPK sebelumnya mengklarifikasi dua Kepala Bea Cukai tingkat wilayah, yakni Eko Darmanto dari Yogyakarta dan Andhi Pramono dari Makassar.
Ketika ditanya lebih lanjut soal Kepala Bea dan Cukai mana yang sebagai tersangka, Ali menyebut Makassar.
Baca Juga:
Saldo ATM Nol, Rafael Alun Menangis Keluarganya Kini Hidup Nelangsa
“Yang di Makassar,” ujar Ali.
Menurut Ali, proses hukum penetapan tersangka Andhi merupakan pola baru di KPK. Berangkat dari pemeriksaan LHKPN, seorang pejabat kemudian kedapatan menerima kekayaan yang diharamkan negara.
Sebelum Andhi Pramono, kata Ali, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo juga menjalani proses yang sama.
Baca Juga:
Mabes Polri Ungkap Suap dari Klub Bola Senilai Rp800 Juta untuk Promosi ke Liga 1
Rafael diklarifikasi terkait kekayaannya yang tidak sesuai profil sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Setelah ditelusuri, ternyata Rafael diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai 90.000 dolar Amerika Serikat.
Status perkara Rafael pun ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.