WahanaNew.co, Jakarta - Oknum pengacara perempuan, Fitrianti Dhian (52), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan, resmi ditahan di Rutan Krimum Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (9/8/24) malam.
Dasar penahanan Fitrianti Dhian, setelah adanya laporan polisi yang dibuat oleh para mantan klien atau kerabat Fitrianti Dhian yang melaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan ke pihak Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
Stifan Heriyanto, selaku kuasa hukum pelapor, yang melaporkan oknum pengacara Fitrianti Dhian tersebut, saat di konfirmasi mengatakan bahwa, atas laporan telah dilakukan gelar perkara terkait penetapan Fitrianti Dhian sebagai tersangka, pada Senin, (5/08/2024) lalu.
“Dia telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, sampai tersangka Fitrianti Dhian akhirnya di jemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di rumahnya. Saat ini Fitrianti Dhian resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Stif, sapaan akrabnya, Sabtu, (10/8/24).
Lawyer berambut gondrong ini menjelaskan, SP2HP yang diterima dari pihak penyidik, telah dilakukan gelar perkara terkait penetapan Fitrianti Dhian sebagai tersangka. Pihaknya mengakui mendesak penyidik agar segera melakukan penahanan, dengan alasan takut melarikan diri, mencegah menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan mencari-cari celah atau cara untuk menghindar dari jerat hukum, tegas Stif.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
“Tersangka ini diduga kerap kali melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan, indikasinya banyaknya laporan polisi yang masuk. Saat penyedikan, dia tidak pernah koperatif dan terkesan menghidari panggilan penyidik. Sebelumnya dia juga meminta pihak penyidik melakukan gelar perkara khusus, setelah semua pihak hadir termaksud para saksi, anehnya tersangka tidak hadir tanpa ada keterangan dan konfirmasi,” ujarnya.
Stif menegaskan, bagi pihak-pihak yang menjadi korban atau kejahatan dari Fitrianti Dhian untuk tidak takut melaporkanya ke Polisi. Termaksud mengingatkan pihak-pihak yang pernah dekat dengannya untuk berhati-hati apalagi masalah uang, jangan sampai terbawa-bawa, karena diduga Fitrianti Dhian selama ini mendapatkan uang dengan melakukan tindak kejahatan, kata Stif.
Menurutnya ada 3 (tiga) Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh para mantan klien atau kerabat Fitrianti Dhian yang melaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Di Polres Jaktim LP: LP/B/3026/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/ POLDA METRO JAYA, di PMJ LP: LP/B/1804/III/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, dan LP/B/2623/V/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA.