Satriya bahkan mencantumkan dirinya sebagai bagian dari “operasi militer khusus Rusia” di akun TikTok miliknya, @zstorm689.
Dalam berbagai unggahan, ia tampak mengenakan seragam militer Rusia dan berkumpul dengan personel asing lainnya.
Baca Juga:
Menkum: Eks Aggota TNI AL Tak Ajukan Penghapusan WNI Usai Aktif di Militer Rusia
Salah satu unggahan populernya yang disukai lebih dari 50.000 kali menunjukkan dua foto dirinya: satu saat mengenakan seragam marinir Indonesia dengan baret ungu, dan satu lagi berseragam militer Rusia sambil mengacungkan jempol.
Di dalam caption ia menulis, “Dulu marinir [Indonesia], sekarang bertempur bersama Rusia di Ukraina.”
TNI langsung merespons kemunculan nama Satriya di media sosial.
Baca Juga:
30 WNI Gagal ke Makkah, Gunakan Visa Ziarah Bukan Visa Haji
Dalam keterangan tertulis, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta, menyebut Satriya merupakan prajurit berhenti tidak dengan hormat (BTDH).
Ia disebut desersi sejak 13 Juni 2022 dan kemudian dipidana satu tahun penjara serta diberhentikan dari dinas militer berdasarkan putusan Pengadilan Militer pada April 2023.
Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden otomatis menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006.