"Iya, apa dasar pemikiran Saudara? Sehingga Saudara yang bekerja, Terdakwa yang menerima?" cecar jaksa.
"Penghormatan aja Pak. Saya saat itu saya berpikir menghormati beliau sebagai pimpinan, saya sebagai anak buah sudah diberikan kelonggaran untuk menjadi narasumber, dan saya memberikan itu sebagai penghormatan saja, Pak," jawab Asep.
Baca Juga:
Hanif Dhakiri Dipanggil KPK, Penyidikan RPTKA Terus Bergulir
Saat didalami lebih lanjut mengenai besaran honor yang diberikan, Asep mengaku tidak pernah menghitung persentase tertentu dan menyerahkan uang tersebut secara spontan.
"Berapa persen Saudara berikan? Dari penerimaan honor itu?" tanya jaksa.
"Izin Pak," jawab Asep.
Baca Juga:
Serikat Pekerja Desak Penyesuaian Upah Minimum, Sambangi DPR dan Kemenaker
"Berapa persen dari penerimaan honor itu Saudara berikan kepada Terdakwa Hery Susanto?" tanya jaksa.
"Saya tidak menghitung persen gitu Pak, hanya spontan-spontan aja Pak gitu," jawab Asep.
Dalam perkara ini terdapat 11 terdakwa yakni Immanuel Ebenezer alias Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, serta Miki Mahfud dan Temurila dari PT KEM Indonesia.