Selain itu, Irfan menyebut Ahyudin telah memimpin lembaga Yayasan ACT selama 17 tahun dengan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat.
Melalui penasihat hukum, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar juga minta dibebaskan dari perkara ini.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Permintaan tersebut disampaikan penasihat hukum Ibnu Khajar, Widat dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
"Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana," ujar Widat.
Widat meminta majelis hakim membebaskan Ibnu dari segala tuntutan hukum dan mengeluarkan Ibnu dari tahanan.
Baca Juga:
JPU Tuntut Tiga Mantan Petinggi ACT Dipenjara 4 Tahun
Hal serupa juga disampaikan penasihat hukum Hariyana Hermain, Virza Roy Hizzal dalam agenda pembacaan pledoi kliennya di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
"Membebaskan terdakwa Hariyana Hermain dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging)," ujar Virza.
Selain itu, Virza juga meminta majelis hakim mengeluarkan Hariyana dari tahanan.