Baik Widat maupun Virza sama-sama meminta majelis hakim untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang disebutkan di dalam surat tuntutan, termasuk barang bukti yang masih dipergunakan dalam berkas perkara lain.
Selain itu, merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik kedua terdakwa.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Dalam persidangan ini, kedua penasihat hukum menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya terkait penggunaan dana BCIF Boeing yang tidak sesuai peruntukannya.
Sebab, hal itu merupakan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab dari Ahyudin selaku Pimpinan Yayasan ACT dan GIP.
Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, kata penasihat hukum, tak dapat menolak perintah dari Ahyudin karena pola relasi atasan dan bawahan dan dalam posisi yang terancam dapat diberhentikan dari pekerjaan dan jabatannya apabila menolak perintah.
Baca Juga:
JPU Tuntut Tiga Mantan Petinggi ACT Dipenjara 4 Tahun
"Terdakwa dalam keadaan tertekan secara psikis akibat gaya kepemimpinan Saudara Ahyudin selama ini yang otoriter dan arogan, sehingga tidak berdaya dan tidak memiliki keberanian untuk menolak perintah dari Saudara Ahyudin walaupun sebelumnya berkeberatan terkait penggunaan dana BCIF Boeing yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Virza.
Ahyudin, Ibnu Hajar, dan Hariyana Hermain dituntut empat tahun penjara dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/22).