WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan vonis terhadap mantan Rektor Universitas Lampung atau Unila Karomani dengan hukuman 10 tahun penjara.
Karomani didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri di Unila pada periode 2022.
Baca Juga:
Jaksa Agung Gak Nampak Saat Bukber di Istana Merdeka, Prabowo: Lagi Ngejar-ngejar Orang
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang diketuai oleh Lingga Setiawan, dan hakim anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus.
"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Lingga Setiawan dalam persidangan, Kamis (25/5/2023).
Selain pidana pokok, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani berupa denda uang pengganti sebesar Rp8 miliar.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Rektor UP Sudah Bergulir 8 Bulan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut,” tegasnya.
“Apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun.”