Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Karomani.
Pertama, sebagai seorang rektor Karomani tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Bukti Perundungan Dokter Aulia Diserahkan Menkes Budi ke Polisi
"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar, maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," tutur dia.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022 yang diketuai oleh Achmad Rifai juga telah memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga:
Dianggap Ingkar Janji, Khenoki Waruwu Dicopot sebagai Ketua MPO PP Nias Barat
Selain itu, kedua terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp300 juta dan Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.