WahanaNews.co, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan Rp204 triliun.
Gugatan itu dilayangkan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari. Gugatan itu pun gugur.
Baca Juga:
Ini Kronologi Pengunduran Diri Ratusan Mahasiswa di PKKMB UNS 2023
"Mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat II dan turut tergugat; menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt," bunyi putusan sela hakim seperti dilihat di SIPP PN Surakarta, Jumat (23/2/2023) melansir detikcom.
"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 371 ribu," bunyi putusan selanjutnya.
Dalam perkara ini, penggugatnya adalah Drs Ariyono Lestari. Sedangkan tergugatnya adalah Almas Tsaqibbirru RE A sebagai tergugat I, Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat II, dan KPU RI sebagai turut tergugat I.
Baca Juga:
Lantik dan Kukuhkan 10.291 Mahasiswa Baru, Rektor UNS Beri Pesan Begini
Berikut ini petitum permohonan gugatan tersebut:
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR