1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Baca Juga:
Ini Kronologi Pengunduran Diri Ratusan Mahasiswa di PKKMB UNS 2023
3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada lembaga terkait melalui Penggugat yakni sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000,- (dua ratus empat triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta rupiah);
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 100.000.000.,00 (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam menaati putusan dalam perkara a quo;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lain (uit voorbar bij voorraad);
Baca Juga:
Lantik dan Kukuhkan 10.291 Mahasiswa Baru, Rektor UNS Beri Pesan Begini
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
7. Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan ini;
DALAM PROVISI: