Selain Wahid, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Staf Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah terkait jabatan.
Baca Juga:
Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menyampaikan keprihatinan atas penangkapan tersebut.
“Tentu kita prihatin dengan kejadian ini. Tapi, kita menjunjung proses hukum yang mengedepankan praduga tak bersalah. Rangkaian hukum masih dilalui sampai diputuskan oleh pengadilan,” ujar Taufik dari LAM Riau di Pekanbaru, Rabu (5/11/2025).
Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan profesional, tanpa intervensi atau kepentingan politik apa pun.
Baca Juga:
Dari Saleh Djasit ke Abdul Wahid, Rangkaian Gubernur Riau yang Ditangkap KPK
“Di sisi lain, kita berharap agar masyarakat Riau tetap tenang. Tidak mengaitkan dengan sesuatu tanpa alasan mendasar, sehingga membuat kisruh lain. Kita juga yakin Pak Wahid dapat melewati semuanya ini dengan baik,” tambahnya.
Taufik menilai maraknya kasus korupsi yang menjerat pejabat daerah Riau menunjukkan perlunya memperkuat sistem pencegahan.
“Mungkin diperlukan penguatan berbagai instrumen preventif, baik dari sisi hukum, sosial, maupun tata kelola politik,” tutupnya.