Selain Wahid, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Staf Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah terkait jabatan.
Baca Juga:
KPK Panggil Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Menyusul Penahanan Yaqut
Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menyampaikan keprihatinan atas penangkapan tersebut.
“Tentu kita prihatin dengan kejadian ini. Tapi, kita menjunjung proses hukum yang mengedepankan praduga tak bersalah. Rangkaian hukum masih dilalui sampai diputuskan oleh pengadilan,” ujar Taufik dari LAM Riau di Pekanbaru, Rabu (5/11/2025).
Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan profesional, tanpa intervensi atau kepentingan politik apa pun.
Baca Juga:
KPK Bongkar Dugaan THR Kepala Daerah ke Forkopimda, Tak Hanya Terjadi di Cilacap
“Di sisi lain, kita berharap agar masyarakat Riau tetap tenang. Tidak mengaitkan dengan sesuatu tanpa alasan mendasar, sehingga membuat kisruh lain. Kita juga yakin Pak Wahid dapat melewati semuanya ini dengan baik,” tambahnya.
Taufik menilai maraknya kasus korupsi yang menjerat pejabat daerah Riau menunjukkan perlunya memperkuat sistem pencegahan.
“Mungkin diperlukan penguatan berbagai instrumen preventif, baik dari sisi hukum, sosial, maupun tata kelola politik,” tutupnya.