Instrumen untuk mendiskualifikasi Ia menilai, Sipol KPU harusnya menjadi instrumen dalam membantu parpol mengisi data dan dokumen, bukan sebagai instrumen untuk mendiskualifikasi atau mengeliminasi parpol yang akan menjadi peserta pemilu.
Tindakan itu, katanya, bahkan dilakukan KPU pada tahap pendaftaran parpol.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
Partai yang telah mendaftar melalui Sipol KPU pun tidak diberi berita acara pendaftarannya. Padahal, berita acara pendaftaran merupakan salah satu instrumen yang bisa digunakan untuk menggugat dan menjadi hak partai dalam mencari keadilan.
Memusnahkan 16 Partai
Dalam kesempatan yang sama, Ketum Partai Pandai Farhat Abbas mengatakan, diskualifikasi dan tidak adanya berita acara merupakan upaya terstruktur, masif, dan sistematis yang dilakukan KPU untuk memusnahkan 16 partai politik dalam melakukan gugatan.
Baca Juga:
KPU Disemprit DKPP: 59 Kali Naik Jet Pribadi, Habiskan Rp 90 Miliar
Sebab, hanya berita acara pendaftaran yang bisa digunakan partai politik sebagai syarat mutlak untuk melayangkan gugatan sengketa di Bawaslu dan gugatan di pengadilan.
"Ini membuktikan KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut political genocide secara masif, terstruktur dan sistematis," kata Farhat. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.