WahanaNews.co | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengindikasikan masih belum ada niatan untuk melarang minuman keras di Indonesia. Polri berikan usulan baru terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol yang kini masih dibahas di DPR RI.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, menyarankan agar kata Larangan dalam rancangan undang-undang tersebut diganti menjadi pengendalian dan pengawasan.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
"Pendapat Polri terkait larangan minuman beralkohol diganti dengan pengendalian dan pengawasan minumab beralkohol," kata Krisno dalam rapat bersama Badan Legislatif DPR RI, Kamis (16/9/2021).
Krisno berpendapat, kata Larangan seolah memerintahkan orang untuk menyetop produksi hingga mengkonsumsi minuman beralkohol.
Padahal, ia menambahkan, minuman beralkohol masih punya kepentingan untuk keperluan adat, ritual keagamaan, farmasi, hingga dijual di tempat yang diizinkan seperti destinasi wisata.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
"Oleh karena itu kurang tepat jika menggunakan kata larangan. Sebaiknya menggunakan kata pengendalian dan pengawasan," ungkapnya.
Kendati begitu, Krisno menyatakan, Polri sepakat jika peredaran minuman beralkohol diatur melalui undang-undang. Dia pun berpesan agar kehadiran RUU Minuman Beralkohol dapat disesuaikan dengan kearifan lokal yang ada di berbagai daerah.
"Lahirnya RUU Larangan Minuman Beralkohol akan membawa nilai positif dalam kehidupan masyarakat. Tidak hanya aspek kesehatan dan sosial, tapi juga dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan berbagai penyakit masyarakat akibat konsumsi alkohol," tuturnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.