WahanaNews.co | Polri menegaskan tidak akan menggubris usulan dari anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, yang menuding Densus 88 berbau islamophobia dan meminta agar pasukan khusus itu segera dibubarkan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa Densusakan tetap melakukan tugas-tugasnya dalam kegiatan pencegahan dan pene,gakan hukum tindak pidana terorisme.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Jakarta Barat
"Prinsipnya, kami tetap bekerja. Kami tidak mendengar hal-hal terkait tersebut," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10).
Ramadhan menjelaskan bahwa Densus merupakan salah satu bagian dari Korps Bhayangkara yang telah melakukan upaya pemberantasan tindak pidana terorisme sejak awal berdiri.
Kata dia, Densus juga tak hanya berfokus pada penindakan hukum namun juga upaya deradikalisasi. Sehingga, lanjut Ramadhan, terdapat beberapa narapidana terorisme yang kini telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga:
Min Aung Hlaing Tuduh Negara-Negara Dukung Konflik Myanmar dengan Pemasokan Senjata
"Ini menunjukkan bahwa upaya melakukan deradikalisasi yang dilakukan oleh Densus itu berhasil," jelasnya.
Salah satu contohnya, Ramadhan menjelaskan terkait temuan 35 kilogram bahan peledak berjenis Triacetone Triperoxide (TATP) di Gunung Ciremai, Jawa Barat. Bahan peledak itu, merupakan pengakuan dari napiter Imam Mulyana usai mendapat deradikalisasi.
"Terkait dengan apa yang disampaikan, kami Polri dalam hal ini Densus terus melakukan, bekerja, terus mengerjakan tupoksinya untuk melakukan pemberantasan terorisme," ucap dia.