WahanaNews.co | Kasus Nurhayati yang menjadi perhatian publik karena melaporkan Kepala Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, kini semakin terkuak.
Nurhayati yang sempat melaporkan Kepala Desa Citemu berinisial S karena dugaan tindak pidana korupsi, tak lain adalah seorang Kaur Keuangan desa tersebut.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Hingga saat ini, polisi masih menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kenapa?
Berikut fakta-fakta dari kasus Nurhayati
1. Nurhayati Bukan Pelapor Versi Polisi
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
Polisi membantah bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara tersebut. Nurhayati disebutkan hanya berperan sebagai saksi.
"Sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Citemu," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Selasa (22/2).
Tompo menerangkan bahwa Ketua BPD Citemu adalah Lukmanul Hakim. Polisi, kata dia, langsung melakukan penyelidikan hingga mendapatkan bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades.