Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka.
Nasution memaparkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Ia menjabarkan bahwa penetapan tersangka terhadap pelapor tentu menjadi preseden buruk. Penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi dianggap mencederai akal sehat, keadilan hukum, dan keadilan publik.
"Hal ini mengacu pada pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)," jelas Meneger.
Dalam hal ini, perkara mencuat usai Nurhayati mengungkapkan isi hatinya lewat sebuah unggahan video di media sosial. Ia mengaku heran, kesal dan kecewa terhadap kepolisian lantaran menjadikan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum yang dilakukan dalam kasusnya.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," kata Nurhayati dalam potongan video tersebut.
Padahal, dalam dua tahun terakhir ia menyatakan telah membantu proses penyidikan kasus korupsi tersebut hingga akhirnya Kades berinisial S dapat dijerat tersangka. [bay]