2. Berkas Nurhayati Telah Lengkap
Dugaan korupsi ini terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018 hingga 2020 APBDes Citemu. Ketika proses penyidikan rampung, polisi melimpahkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Namun, dari proses koordinasi pelimpahan tersebut terdapat rekomendasi agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Nurhayati. Ia diduga memiliki keterlibatan dalam perkara korupsi itu, yakni ikut memperkaya Kades.
"Tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," jelas Tompo.
3. Nurhayati Lapor Dugaan Korupsi ke BPD Citemu
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
Ketua BPD Citemu Lukman Nurhakim menerangkan bahwa memang dirinya yang melaporkan perkara tersebut kepada pihak aparat penegak hukum (APH). Namun demikian, ia mengaku mengetahui perkara tersebut dari Nurhayati.
Ia pun lantas menyembunyikan identitas Nurhayati selama dua tahun terakhir agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
"Saya rahasiakan kok tiba-tiba akhir tahun 2021 dijadikan tersangka. Sedangkan terkuaknya kasus ini kan dari laporan Bu Nurhayati ke saya. Titik-titik mana saja [terjadinya korupsi]," ucap Lukman, Minggu (20/2).