Lukman mengaku menerima laporan tersebut dari Nurhayati sebanyak dua kali. Ia pun baru memutuskan melaporkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi usai melihat sang Kades enggan memperbaiki diri.
Ia pun sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang menetapkan Nurhayati sebagai salah satu tersangka.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Menurutnya, keberanian Nurhayati mestinya diberi penghargaan agar dapat menggugah warga lain untuk berani menguak kepala desa yang korupsi.
"Harusnya dilindungi, dikasih penghargaan dalam arti bukan berbentuk materi, orang-orang seperti Bu Nurhayati ini kalau bisa harus ada lagi yang berani menguak kepala desa yang nakal," jelasnya.
4. Tim KPK dan Bareskrim Supervisi Kasus Nurhayati
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
Atas penetapan tersangka Nurhayati, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengirimkan tim dari Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk mendalami hal tersebut. KPK pun juga menerjunkan tim untuk melakukan supervisi terkait perkara tersebut.
Namun demikian, hingga Rabu (23/2) belum ada kesimpulan yang didapatkan oleh kedua tim tersebut.
5. LPSK Bela Nurhayati