Christy disebut sempat terdeteksi berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara. Hingga akhirnya, ia ditemukan seorang diri di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan informasi tersebut. Saat ini, pihak Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Polda Sulut untuk memprosesnya lebih lanjut.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
"Benar diamankan ya hari ini. Kita ambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda sulut kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (9/2).
Karena kasus ini, Briptu Christy pun terancam dipecat dari kepolisian. Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait sudah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," papar Kombes Jules.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Pemecatan itu diajukan karena yang bersangkutan sudah meninggalkan tugasnya selama lebih dari 30 hari. Bahkan, saat masuk dalam daftar DPO Briptu Christy tidak berusaha kembali ke satuan, baik saat dicari maupun tidak. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.