Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026) setelah Kejaksaan Agung mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri.
Fokus penyidikan kali ini secara khusus diarahkan pada dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan perkara sebelumnya.
Baca Juga:
Margarito Kamis Sebut Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Tak Perlu Izin Presiden
Seiring diterbitkannya surat perintah penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani perkara secara khusus.
"Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka," jelas Anang.
Perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung sebelumnya telah dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri berikut barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Sisir Wilayah Rawan Karhutla dari Udara, Perkuat Langkah Pencegahan
Selain melanjutkan proses penyidikan, Tim 9 juga terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri agar penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.
"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," kata dia.
Sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi penanganan perkara, pemeriksaan saksi pada Rabu (22/7/2026) turut disaksikan sejumlah lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.