Perlu dicatat bahwa Firli Bahuri telah mengundurkan diri dari jabatannya selama proses persidangan etika di Dewan Pengawas KPK dan juga seiring berlanjutnya proses hukum yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya.
Tindakan Firli mundur juga dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK pada Kamis malam.
"Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK, tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," kata Firli.
Firli mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," ujar Firli Bahuri.
Sebagai informasi, Dewas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
Terdapat tiga kasus dugaan pelanggaran etika yang sedang diteliti oleh Dewan Pengawas KPK terhadap Firli Bahuri. Kasus-kasus tersebut melibatkan dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertahanan, Syahrul Yasin Limpo, kurang jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan sewa rumah di kawasan elit Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.