WahanaNews.co | Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta akan mengajukan hak interpelasi terhadap
Gubernur Anies Baswedan atas rencana perhelatan Formula E.
Sejumlah anggota Fraksi PDIP pun, meski belum
seluruhnya, sepakat mengikuti langkah PSI tersebut.
Baca Juga:
Kemenangan Pascal Wehrlein di Miami E-Prix 2025 Bawa Angin Segar Formula E Jakarta E-Prix 2025
Berdasarkan Tata Tertib DPRD DKI
Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, hak interpelasi dijelaskan dalam Pasal 11 yang
berbunyi:
"Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a adalah hak
DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah
daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat dan bernegara."
Agar hak interpelasi dapat bergulir,
harus diusulkan paling sedikit oleh 15 orang anggota DPRD dan lebih dari
satu fraksi.
Baca Juga:
Heru Budi Penting Tuntaskan Masalah Aset Tanah Pemprov DKI 65,94 Ha, Kasus RSSW, Tanah Cengkareng dan Formula E
Jika sudah mencukupi batas minimal,
materi pengusulan akan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Usulan pengusul mengajukan interpelasi
juga harus disertai dengan dokumen yang memuat,
sekurang-kurangnya: materi kebijakan dan atau pelaksanaan
kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintakan keterangan, dan alasan
permintaan keterangan.
Merujuk dengan syarat minimal pengusul
interpelasi, Fraksi PSI di DPRD berjumlah 8 orang, sedangkan Fraksi PDIP
berjumlah 25 orang.