"Kalau handphone jelas nggak boleh. Ya kalau mau foto
kan bisa siapa saja, itu memang lagi dicek dulu ya. Kalau memang teman-teman
media ingin tahu kan, foto kan bisa siapa saja yang foto," ujar Kabag
Humas dan Publikasi Ditjen Pas Rika Aprianti.
Setya Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan
dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,
pencabutan hak politik selama 5 tahun, serta wajib membayar uang pengganti USD
7,3 juta.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Setelah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Novanto sempat beberapa
kali membuat heboh, mulai sel mewah sampai pelesiran keluar dari lapas. Novanto
juga pernah dipindah ke Rutan Gunung Sindur gara-gara bikin ulah di Lapas
Sukamiskin. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.