WahanaNews.co | FPI menyatakan, tewasnya enam orang laskarnya merupakan bentuk extra
judicial killing alias pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan
aparat kepolisian.
FPI meminta Komnas HAM untuk mengusut
insiden yang terjadi pada Senin (7/12/2020) dini hari itu.
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
FPI, melalui juru bicaranya, Munarman, menyebut, tak ada baku tembak antara laskar dengan polisi dalam
insiden Senin (7/12/2020) dini hari.
Sementara
dari keterangan pihak kepolisian, ada baku tembak antara pengawal Rizieq Shihab dengan polisi.
Kata pihak
kepolisian, mereka dipepet lalu diserang oleh laskar dengan menggunakan pistol
dan senjata tajam.
Baca Juga:
Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Brigjen Alfred Papare Dilantik Jadi Kapolda Papua Tengah
Sementara
versi FPI, sejumlah orang tak dikenal memepet dua mobil dari rombongan Rizieq
pada insiden malam itu yang menyebabkan enam orang hilang.
Belakangan
diketahui, enam orang tersebut dinyatakan tewas oleh pihak
kepolisian.
"Ini
tidak boleh ada satu pun warga negara, penjahat sekali pun, dibenarkan
apa yang disebut dengan extra judicial killing seperti itu. Kalau
demikian caranya, berarti lembaga kejaksaan, pengadilan,
dibubarkan saja," kata Munarman, dalam konferensi pers di markas FPI
Petamburan, Senin (7/12/2020) sore.