"Cukup
kalau polisi menganggap
itu penjahat ditembak melawan ditembak, mati udah kan
berarti enggak perlu ada pengadilan. Kita negara hukum atau kekuasaan?"
tanya dia.
Munarman
mengatakan, insiden tersebut termasuk dalam pelanggaran HAM berat. Ia pun
membantah bahwa laskar FPI memegang senjata api hingga senjata tajam.
Baca Juga:
Dari Bareskrim ke Riau, Hengki Haryadi Naik Kelas dalam Mutasi Polri
Munarman
bahkan menyatakan insiden tersebut adalah merupakan bentuk pembunuhan.
"Mereka
yang lakukan proses pembunuhan extra
judicial killing ini pembunuhan di luar proses hukum ini, ini mestinya
diadili oleh pengadilan HAM. Mestinya instrumen yang bergerak adalah Komnas
HAM," ujarnya.
Ia pun
meminta Komnas HAM untuk turun tangan menginvestigasi insiden tersebut.
Baca Juga:
Atasi Polemik Jabatan Polri di Luar Struktur, Menko Yusril Susun Peraturan Pemerintah
"Kita
minta Komnas HAM secara terbuka lakukan penyelidikan karena ini jelas-jelas
by intention (dengan niat) dan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq ini
terencana," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.