Untuk apa mengibarkan bendera
organisasi dalam acara yang berbalut seminar?
Padahal sebenarnya adalah pembaiatan,
sehingga orang-orang yang datang disumpah agar setia kepada ISIS.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Husin Alwi, Ketua Cyber Army,
menyatakan bahwa kehadiran Munarman dalam acara tersebut merupakan bentuk
penyembunyian terhadap terorisme.
Seharusnya dia tahu peraturan di
Indonesia, namun dibiarkan saja.
Dalam artian, dengan bukti foto
tersebut, ia bisa dicokok karena terbukti menyembunyikan teroris.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Dasar hukum dari kasus ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2018, Pasal 13A: Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme
dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau
tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk
melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak
Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Hukuman seberat ini dibuat agar tidak
ada lagi orang yang sengaja berhubungan dengan salah satu anggota atau petinggi
kelompok teroris.
Karena jika ada yang sengaja berkontak
atau bahkan membantu para teroris, akan sangat runyam.