WahanaNews.co | Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menggabungkan dakwaan tersangka Ferdy Sambo yang diduga lakukan dua pelanggaran pidana, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
“Penggabungan perkara ini diatur di pasal 141 KUHAP, kenapa 141 KUHAP diatur itu, ini saya beri penjelasan, adalah untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar 2 tindak pidana tapi satu tersangka,” kata Fadil.
Baca Juga:
Limpahkan Kasus Hasto ke Pengadilan, KPK Angkut Berkas Pakai Troli
“Kita gabungkan dalam satu dakwaan pertama dan kedua kumulatif, concursus realis, jadi dua tindak pidana saya gabungkan pakai dan, berarti dua tindak pidana.”
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus tindak pidana buntut tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Untuk status sebagai tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga:
Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Lemahkan Peran Kepolisian
Ancaman hukuman maksimal untuk Ferdy Sambo mengacu pada pasal yang disangkakan adalah hukuman mati dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Sementara untuk kasus kedua, Ferdy Sambo disangkakan melakukan tindak pidana obstruction of justice.
Dengan status sebagai tersangka obstruction of justice, Ferdy Sambo dijerat dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 undang-undang ITE.