WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati keputusan polisi yang telah menetapkan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mencoba untuk memeriksa dan menggali keterangan dari PC.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Namun, kata dia, PC belum bisa memberi keterangan kepada Komnas HAM.
Oleh sebab itu, Taufan akan segera menyelesaikan laporan tentang dugaan pelanggaran HAM pada kasus Brigadir J untuk diserahkan kepada Kepala Polri, DPR, dan Presiden Joko Widodo.
"Kami menghormati langkah polisi menetapkan PC sebagai tersangka. Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan Kapolri," kata Taufan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Komnas HAM akan mengumumkan laporan tersebut pekan depan dan tidak akan lagi memeriksa PC dalam kasus kematian Brigadir J.
"Tidak mungkin kami menunggu terlalu lama, sementara laporan akan segera kami sampaikan. Sudah cukup, dua kali ditemui juga tidak banyak yang bisa digali dari dia," katanya.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, sebelumnya mengatakan, pemeriksaan istri mantan Ferdy Sambo ditunda.
“Permintaan penundaan itu dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo,” katanya dalam konferensi pers di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).
Sesuai jadwal, katanya, seharusnya Putri diperiksa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan pada 12 Agustus 2022.
Pemeriksaan ditunda waktu itu karena kondisi PC masih belum stabil sehingga saat tim Komnas Perempuan dan Komnas HAM hendak berangkat langsung menerima informasi tersebut. [gun]