WahanaNews.co | Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020, Kolonel Czi (Purn) CW AHT menjalani penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas.
Penyidik itu terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Tim Koneksitas sudah melakukan penahanan terhadap Tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT selaku Mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD). Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat jumpa pers daring, Selasa (29/3).
Ketut melanjutkan, tersangka ditahan di Ruang Tahanan Puspomad. Hal itu berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022.
Ketut menjelaskan, dalam kasus in Tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Tersangka ini berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut," tegas Ketut.
Atas perbuatannya, sambung Ketut, Tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 59 miliar. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.