WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan berujung penetapan tersangka mengguncang Tulungagung ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat bupati aktif dalam kasus dugaan pemerasan berjamaah di lingkungan pemerintah daerah, Sabtu (11/4/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Satelit Slot Orbit 123, Leonardi Bantah Rugikan Negara Rp306 Miliar
Selain itu, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Dalam penjelasannya, Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setelah proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Baca Juga:
Bupati Tulungagung Terseret OTT KPK, Publik Tunggu Penjelasan
Para pejabat tersebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan serta status ASN tanpa mencantumkan tanggal sebagai bentuk tekanan.
Surat tersebut kemudian diduga dijadikan alat untuk mengendalikan para kepala OPD agar memenuhi berbagai permintaan bupati, termasuk kewajiban menyetor sejumlah uang.
Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta setoran dari 16 OPD dengan berbagai alasan, yang sebelumnya didahului dengan menaikkan anggaran pada masing-masing instansi.