Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pejabat di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Tak berhenti pada praktik pemerasan, Gatut juga diduga mengatur sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh rekanan tertentu.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Satelit Slot Orbit 123, Leonardi Bantah Rugikan Negara Rp306 Miliar
Salah satu proyek yang disebut dikondisikan adalah pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung.
“KPK juga menemukan adanya pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa,” menjadi bagian lain dari dugaan pelanggaran yang disampaikan.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
Bupati Tulungagung Terseret OTT KPK, Publik Tunggu Penjelasan
Keduanya dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.